Monday, February 3, 2014

Yurisprudensi Hukum Keluarga/Perceraian

1. Seorang istri nikah lagi dalam masa iddah Dalam kenyataan masyarakat, janda-janda yang masih dalam waktu masa iddah tergesa-gesa kawin lagi dengan tidak menunggu habisnya masa iddah. janda yang sedang hamilpun demikian menunggu habisnya masa iddahnya, yang dihitung mulai dari sejak kelahiran anaknya. Pembatalan perkawinan karena nikahnya dilakukan dalam waktu iddah terdapat dalam putusan Mahkamah Islam Tinggi 17 Mei 1939 Nomor 10 yang menetapkan surat keptusan pengadilan agama yang dimohonkan pemeriksaan banding penghulu nikah yang menyelenggarakan nikah ini kurang teliti dan percaya apa saja yang dikatakan oleh seorang wanita yang menerangkan bahwa ia masih gadis. kemudian baru diketahui bahwa mempelai wanita itu sebenarnya sudah janda dan iddahnya pada waktu nikah belum habis.

2. Seorang wanita yang bersuami menikah lagi dengan laki-laki lain. meskipun hukum syariah islam melarang seorang wanita yang masih mempunyai suami kawin lagi;dalam praktek sering terjadi. Pengadilan Agama Tuban dengan putusannya 12 Juni 1961 nomor 62 telah membatalkan perkawinan wanita hamil. seorang wanita r telah ditalaq oleh suaminya B, pada tanggal 18 Nopember 1960, dan nikah lagi dengan laki-laki bernama D pada tamggal 19 februari 1961. pernikahan dilakukan dengan wali hakim, karena bapak wanita itu sudah wafat dan pada waktu nikah ia mengatakan bahwa ia tidak hamil. tetapi ternyata pada tanggal 25 Juni 1961, jadi 4 bulan kemudian ia melahirkan anak. Pengakuannya adalah bohong

0 comments:

Post a Comment

    CARA URUS AKTE

    Kontak Lawyer

    Recomended Seller