• BIRO JASA URUS AKTE CERAI

    Silahkan hubungi kami, email : dokumen24@hotmail.com

  • SOLUSI AKTE CERAI ANDA

    Silahkan hubungi kami, email : dokumen24@hotmail.com

  • PELAYANAN 24 JAM

    Silahkan hubungi kami, 0818 0327 8630 ( sms, whatapps only )

Monday, February 3, 2014

Yurisprudensi Hukum Keluarga/Perceraian

1. Seorang istri nikah lagi dalam masa iddah Dalam kenyataan masyarakat, janda-janda yang masih dalam waktu masa iddah tergesa-gesa kawin lagi dengan tidak menunggu habisnya masa iddah. janda yang sedang hamilpun demikian menunggu habisnya masa iddahnya, yang dihitung mulai dari sejak kelahiran anaknya. Pembatalan perkawinan karena nikahnya dilakukan dalam waktu iddah terdapat dalam putusan Mahkamah Islam Tinggi 17 Mei 1939 Nomor 10 yang menetapkan surat keptusan pengadilan agama yang dimohonkan pemeriksaan banding penghulu nikah yang menyelenggarakan nikah ini kurang teliti dan percaya apa saja yang dikatakan oleh seorang wanita yang menerangkan bahwa ia masih gadis. kemudian baru diketahui bahwa mempelai wanita itu sebenarnya sudah janda dan iddahnya pada waktu nikah belum habis.

2. Seorang wanita yang bersuami menikah lagi dengan laki-laki lain. meskipun hukum syariah islam melarang seorang wanita yang masih mempunyai suami kawin lagi;dalam praktek sering terjadi. Pengadilan Agama Tuban dengan putusannya 12 Juni 1961 nomor 62 telah membatalkan perkawinan wanita hamil. seorang wanita r telah ditalaq oleh suaminya B, pada tanggal 18 Nopember 1960, dan nikah lagi dengan laki-laki bernama D pada tamggal 19 februari 1961. pernikahan dilakukan dengan wali hakim, karena bapak wanita itu sudah wafat dan pada waktu nikah ia mengatakan bahwa ia tidak hamil. tetapi ternyata pada tanggal 25 Juni 1961, jadi 4 bulan kemudian ia melahirkan anak. Pengakuannya adalah bohong

Perceraian karena talak

Tahapan proses perceraian
 
(1) Seorang suami yang beragama Islam yang akan menceraikan istrinya mengajukan permohonan kepada Pengadilan untuk mengadakan sidang guna menyaksikan ikrar talak.

(2) Permohonan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) diajukan kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman termohon, kecuali apabila termohon dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman yang ditentukan bersama tanpa izin pemohon.

(3) Dalam hal termohon bertempat kediaman di luar negeri, permohonan diajukan kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman pemohon.

(4) Dalam hal pemohon dan termohon bertempat kediaman di luar negeri, maka permohonan diajukan kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat perkawinan mereka dilangsungkan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

(5) Permohonan soal penguasaan anak, nafkah anak, nafkah istri, dan harta bersama suami istri dapat diajukan bersama-sama dengan permohonan cerai talak ataupun sesudah ikrar talak diucapkan.

Perkara Perceraian mengenai harta bersama

Pada Perkara Perceraian. Penerapan sita marital yang paling utama, pada perkara perceraian. Apabila terjadi perkara perceraian antara suami-istri, hukum memberi perlindungan kepada suami-istri atas keselamatan keutuhan harta bersama.Caranya dengan meletakkan sita di atas seluruh harta bersama untuk mencegah perpindahan harta itu kepada pihak ketiga. semula, sebagaimana diatur dalam pasal 190 maupun pasal 125 KUHPerdata, hak untuk mengajukan sita marital, hanya diberikan kepada istri. hal itu sesuai dengan latar belakang yang digariskan pasal 105 KUHPerdata yang memberi kedudukanmarital macht kepada suami, dan sekaligus memberi hak dan kewenangan kepada suami untuk mengurus dan menguasahi harta kekayaan bersama dan isrti dalam perkawinan. berarti dalam pratiknya, penguasaan harta kekayaan bersama berada di tangan suami. kalau begitu layak dan sejalan memberi hak istri meminta sita marital agar suami tidak leluasa menghabiskan harta bersama selama proses perkara masih berjalan.

    CARA URUS AKTE

    Kontak Lawyer

    Recomended Seller