Monday, February 3, 2014
Perkara Perceraian mengenai harta bersama
Posted on 6:58 PM by Dokumen24.com
Pada Perkara Perceraian. Penerapan sita marital yang paling utama, pada
perkara perceraian. Apabila terjadi perkara perceraian antara
suami-istri, hukum memberi perlindungan kepada suami-istri atas
keselamatan keutuhan harta bersama.Caranya dengan meletakkan sita di
atas seluruh harta bersama untuk mencegah perpindahan harta itu kepada
pihak ketiga. semula, sebagaimana diatur dalam pasal 190 maupun pasal
125 KUHPerdata, hak untuk mengajukan sita marital, hanya diberikan
kepada istri.
hal itu sesuai dengan latar belakang yang digariskan pasal 105
KUHPerdata yang memberi kedudukanmarital macht kepada suami, dan
sekaligus memberi hak dan kewenangan kepada suami untuk mengurus dan
menguasahi harta kekayaan bersama dan isrti dalam perkawinan. berarti
dalam pratiknya, penguasaan harta kekayaan bersama berada di tangan
suami. kalau begitu layak dan sejalan memberi hak istri meminta sita
marital agar suami tidak leluasa menghabiskan harta bersama selama
proses perkara masih berjalan.
Posted in
|


